PT = Perseroan Terbatas (Pemberian label diletakkan di awal nama perusahaan, contoh: PT Konsultan Sukses)
NV = Naamlooze Venotschap
CV = Comanditaire Venotschap / Persekutuan Komanditer. (Contoh: CV. Makmur Saudara)
UD = Usaha Dagang
Istilah badan hukum perusahaan tersebut beberapa mengadaptasi dari bahasa Belanda, karena dulunya memang hukum-hukum di Indonesia itu warisan dari hukum Belanda.
Serupa dengan PT
Pte Ltd itu adalah singkatan dari Private Limited. Label untuk perusahaan berbadan hukum di Singapore yang kalau di Indonesia serupa dengan PT. Itu adalah jenis perusahaan yang membatasi pemegang saham, di antaranya :- Para pemegang saham tidak dapat menjual atau mengalihkan saham mereka tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya.
- Para pemegang saham tidak dapat menawarkan sahamnya atau surat utang kepada masyarakat umum melalui bursa-saham.
- Jumlah pemegang saham tidak bisa melebihi angka tetap (biasanya 50).
Perbedaan Usaha Dagang (UD) dan Perseroan Terbatas (PT)
Perbedaan
|
Usaha Dagang (UD)
|
Perseroan Terbatas (PT)
|
Kepemilikan
|
Perseorangan | Minimal 2 orang pendiri/pemegang saham |
Status Badan Hukum
|
Bukan Badan Hukum | Badan Hukum |
Tanggung Jawab
|
Tidak terbatas, hingga ke harta pribadi | Terbatas, sebatas modal yang disetor / sebatas saham yang dimiliki |
Fungsi pemilik dan pengurus
|
Pemilik, umumnya sekaligus sebagai yang mengurus jalannya usaha | Ada pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus/direksi |
Modal minimum
|
Tidak ditentukan | Minimum Rp50 juta |
- Corporation (Corp.)
- adalah perusahaan (utama/holding/induk) berbadan hukum yang mempunyai banyak perusahaan di bawahnya (anggota) dimana ia memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan anggota perusahaannya. Perbedaannya pun bisa bermacam-macam, baik bentuk usaha ataupun inti bisnisnya. Selain itu Corporation (Corp.) tersebut memiliki bermacam bentuk meliputi perusahaan organisasi profit ataupun non-profit. Kepemilikan perusahaan di atur dengan suatu hukum (semacam AD/ART) dan tidak bisa dipindahkan kepemilikannya begitu saja ke pihak lain, sehingga sahamnya kadang nggak bisa di jual secara bebas. Di Indonesia padanannya bisa Perseroan Terbatas (PT) bisa juga
- CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer.
- Incorporation (Inc.) adalah bentuk perusahaan baru dari Corporation. Pengertiannya memang hampir mirip. Bedanya, kalo Incorporation itu kepemilikannya bersifat transferable, dan sahamnya bisa diperjualbelikan secara bebas. Padanannya di Indonesia itu PT yang di belakangnya ada Tbk. Nah kalau di Malaysia biasanya Sdn. Bhd. (Sendirian Berhad).
- Limited Company (Ltd. atau co, Ltd.)
- adalah perusahaan korporasi (Corporation) yang berada di bawah holding (perusahaan induk) dimana dia memiliki perjanjian (hak) terbatas dari perusahaan induknya. Perjanjian terbatas itu bisa bermacam-macam. Entah itu dia nggak boleh buka unit bisnis baru, entah itu perjanjian yang lainnya.
- Terbuka (Tbk.) sama dengan Incorporation (Corp.).
- Perusahaan berbadan hukum Tbk, merupakan Corporation yang go publik (new Corporation), sehingga sahamnya bisa diperjualbelikan secara bebas melalui mekanisme yang di sebut IPO (Initial Public Offering). Berbeda dengan label PT, Pada Tbk penggunaan label nya diletakkan di belakang nama perusahaan. Contoh penulisan perusahaan Tbk: Jasa Lestari Tbk
- LLC = Limited Liability Company. Itu untuk US.
- Sepadan dengan CV, di Indonesia.
No comments:
Post a Comment